Kuota Tambahan Haji Seharusnya 18 Ribu Jemaah, HNW Harap Menag Lakukan Renegosiasi ke Kerajaan Arab Saudi

17-05-2023 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan jajarannya. Foto: Runi/nr

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Indonesia mendapatkan tambahan 8 ribu kuota tambahan haji tahun ini dari Kerajaan Arab Saudi. Meskipun demikian, pria yang kerap disapa HNW itu meminta pemerintah, khususnya Menteri Agama, untuk dapat melakukan upaya advokasi atau renegosiasi untuk mendapatkan jumlah kuota tambahan calon jemaah haji sebanyak 18 ribu jemaah.

 

Sebab, menurutnya, di tahun sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu jemaah, tapi tidak terpakai karena kondisi tertentu. Karena itu, tambah HNW, semestinya kalau tahun lalu tersebut Indonesia tidak menggunakan fasilitas tersebut, maka seharusnya tahun ini Indonesia bisa mendapatkan jumlah kuota yang lebih besar.

 

“Yakni akumulasi dari tahun lalu dan tahun sekarang, sebesar 18 ribu kuota tambahan calon jemaah haji. Atau minimal kita bisa mendapat jumlah kuota tambahan yang sama dengan tahun lalu,” ujar Hidayat dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan jajarannya, di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (17/5/2023).

 

Terlebih lagi, lanjut Politisi dari Fraksi PKS itu, dengan daftar tunggu calon jemaah haji Indonesia yang sangat panjang, maka ia menilai perlu advokasi tersendiri dari pihak Kementerian Agama Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi. Advokasi tersebut dengan menunjukkan upaya Kemenag untuk mempertanyakan alasan menurunnya jumlah kuota tambahan jemaah calon haji Indonesia tahun ini.

 

“Minimal bisa mengupayakan jumlahnya sama dengan tahun lalu. Bahkan jika bisa jumlahnya akumulasi kuota tambahan tahun lalu dan sekarang,” jelas Wakil Ketua MPR RI ini.

 

Sementara itu, terkait peruntukkan kuota tambahan haji, Hidayat sepakat untuk diberikan kepada Lansia yang berangkat secara mandiri atau pendamping Lansia. Hal ini menjadi bagian upaya untuk membantu para lansia sebagaimana tagline haji Kementerian Agama, yakni Ramah Lansia dan Berkeadilan. “Dan jika para lansia dibantu melaksanakan rukun Islamnya itu, maka itu menjadi bagian dari amal dari kita semua,” tutupnya. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...